TUGAS 6
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan
adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah
Kabupaten.
Desa menurut Widjaja (2003) dalam bukunya Otonomi Desa
menyatakan bahwa
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan
pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi,
otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat
Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum dimana bertempat
tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa merupakan perwujudan
atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat
ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik
dengan daerah lain.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah
Daerah, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah,
langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa desa
ialah suatu wilayah yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum pada
batas-batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat yang dimana corak masyarakatnya ditandai dengan
kebersamaan dan keramahtamahan. Selain itu bisa disimpulkan juga bahwa pedesaan
adalah sebuah lingkungan yang khas memiliki otonomi dan kewenangan dalam
mengatur kepentingan masyarakat yang memiliki kultur serta berbagai kearifan
lokal yang khas serta lingkungan yang masih alami dan kondusif yang banyak
berpengaruh terhadap karakter masyarakat di pedesaan.
- a. Ciri-ciri Desa dan Karakteristik Masyarakat Pedesaan
Menurut Rahardjo (1999), Desa atau lingkungan pedesaan
adalah sebuah komunitas yang selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity),
keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha
(1984), berpendapat bahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-harinya
menggantungkan pada alam. Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa, karena
alam memberikan apa yang dibutuhkan manusia bagi kehidupannya. Mereka mengolah
alam dengan peralatan yang sederhana untuk dipetik hasilnya guna memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Alam juga digunakan untuk tempat tinggal.
Menurut Bintarto dalam Daljoeni (2003), ada tiga unsur yang
membentuk sistem yang bergerak secara berhubungan dan saling terkait dari
sebuah desa, yaitu :
- Daerah tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis,
- Penduduk, jumlah penduduk, pertambahan penduduk, persebaran penduduk dan mata pencaharian penduduk,
- Tata Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Koentjaraningrat (2005), berpendapat bahwa masyarakat
di pedesaaan merupakan sebuah komunitas kecil yang memiliki ciri-ciri yang
khusus dalam pola tata kehidupan, ikatan pergaulan dan seluk beluk masyarakat
pedesaan, yaitu ; 1) para warganya saling mengenal dan bergaul secara intensif,
2) karena kecil, maka setiap bagian dan kelompok khusus yang ada di dalamnya
tidak terlalu berbeda antara satu dan lainnya, 3) para warganya dapat
menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik. Selain itu masyarakat
pedesaan memiliki sifat solidaritas yang tinggi, kebersamaan dan gotong royong
yang muncul dari prinsip timbal balik. Artinya sikap tolong menolong yang
muncul pada masyarakat desa lebih dikarenakan hutang jasa atau kebaikan.
Menurut Anshoriy (2008), dalam penelitiannya tentang
kearifan lingkungan di tanah jawa, bahwa kehidupan sosiokultural masyarakat di
pedusunan (pedesaan) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Menjunjung kebersamaan dalam bentuk gotong royong, gugur gunung dan lain sebagainya,
- Suka kemitraan dengan menganggap siapa saja sebagai saudara dan wajib dijamu bila berkunjung ke rumah,
- Mementingkan kesopanan dalam wujud unggah-ungguh, tata krama, tata susila dan lain sebagainya yang berhubungan dengan etika sopan santun.
- Memahami pergantian musim (pranata mangsa) yang berkaitan dengan masa panen dan masa tanam,
- Memiliki pertimbangan dan perhitungan relijius (hari baik dan hari buruk) dalam setiap agenda dan kegiatannya,
- Memiliki toleransi yang tinggi dalam memaafkan dan memaklumi setiap kesalahan orang lain terutama pemimpin atau tokoh masyarakat,
- Mencintai seni dan dekat dengan alam.
Menurut Shahab (2007), secara umum ciri-ciri kehidupan
masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut ;
- Mempunyai sifat homogen dalam mata pencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku,
- Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi yang berarti semua anggota keluarga turut bersama-sama memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,
- Faktor geografi sangat berpengaruh atas kehidupan yang ada. Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah atau desa kelahirannya,
- Hubungan sesama anggota masyarakat lebih intim dan awet dari pada kota.
Menurut dirjen Bangdes (pembangunan desa) dalam Daljoeni
(2003), bahwa ciri – ciri wilayah desa antara lain;
- Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar (lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah).
- Lapangan kerja yang dominan adalah agraris (pertanian)
- Hubungan antar warga amat akrab
- Tradisi lama masih berlaku.
Pedesaan dan masyarakat desa merupakan sebuah komunitas unik
yang berbeda dengan masyarakat di perkotaan. Sementara segala kebijakan dan
perundangan-undangan adalah produk para pemangku kebijakan yang notabene adalah
masyarakat perkotaan, maka masyarakat desa memiliki kekhasan dalam mengatur
berbagai kearifan-kearifan lokal.
Secara sosial, corak kehidupan masyarakat di desa dapat
dikatakan masih homogen dan pola interaksinya horizontal, banyak dipengaruhi
oleh sistem kekeluargaan. Semua pasangan berinteraksi dianggap sebagai anggota
keluarga dan hal yang sangat berperan dalam interaksi dan hubungan sosialnya
adalah motif-motif sosial. Interaksi sosial selalu di-usahakan supaya kesatuan
sosial (social unity) tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial
sedapat mungkin dihindarkan jangan sampai terjadi. Prinsip kerukunan inilah
yang menjiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan. Kekuatan yang
mempersatukan masyarakat pedesaan itu timbul karena adanya kesamaaan-kesamaan
kemasyarakatan seperti kesamaan adat kebiasaan, kesamaan tujuan dan kesamaan
pengalaman( (Soetardjo, 2002).
Berbagai karakteristik masyarakat pedesaan di atas seperti
potensi alam, homogenitas, sifat kekeluargaan dan lain sebagainya menjadikan
masyarakat desa sebuah komunitas yang khusus dan unik.
Dampak positif dan negatif bagi daerah perdesaan dan
perkotaan
·
Bagi Daerah Perdesaan
A. Dampak negatif
~ Daerah pedesaan kehilangan tenaga kerja potensiil, terdidik, terampil dan produktif.
~ Makin terbatasnya jumlah buruh tani
~ Perkembangan desa berjalan lambat
B. Dampak positif
~ Tingkat upah di pedesaan meningkat (misalnya : upah buruh tani)
~ Tingkat pengangguran di daerah perdesaan berkurang
~ Tingkat kepadatan penduduk berkurang
A. Dampak negatif
~ Daerah pedesaan kehilangan tenaga kerja potensiil, terdidik, terampil dan produktif.
~ Makin terbatasnya jumlah buruh tani
~ Perkembangan desa berjalan lambat
B. Dampak positif
~ Tingkat upah di pedesaan meningkat (misalnya : upah buruh tani)
~ Tingkat pengangguran di daerah perdesaan berkurang
~ Tingkat kepadatan penduduk berkurang
·
Bagi Daerah Perkotaan
A. Dampak negatif
~ Kepadatan penduduk di daerah perkotaan meningkat
~ Terjadi perkampungan kumuh
~ Meningkatnya gelandangan dan pengemis
~ Meningkatnya angka pengangguran di daerah perkotaan
~ Meningkatnya kriminalitas / kejahatan
~ Lingkungan kota semakin tidak tertib, misalnya perkembangan PKL yang tidak terkendali
~ Meningkatnya kesenjangan sosial antara golongan miskin dan kaya.
B. Dampak positif
~ Sistem stratifikasi sosial di daerah perkotaan semakin kompleks
~ Proses perubahan sosial semakin cepat
~ Kota memperoleh tenaga kerja terdidik, trampil dan murah
A. Dampak negatif
~ Kepadatan penduduk di daerah perkotaan meningkat
~ Terjadi perkampungan kumuh
~ Meningkatnya gelandangan dan pengemis
~ Meningkatnya angka pengangguran di daerah perkotaan
~ Meningkatnya kriminalitas / kejahatan
~ Lingkungan kota semakin tidak tertib, misalnya perkembangan PKL yang tidak terkendali
~ Meningkatnya kesenjangan sosial antara golongan miskin dan kaya.
B. Dampak positif
~ Sistem stratifikasi sosial di daerah perkotaan semakin kompleks
~ Proses perubahan sosial semakin cepat
~ Kota memperoleh tenaga kerja terdidik, trampil dan murah
Perbedaan antara desa dan kota:
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat
pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community).
Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian
masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu
desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan
masyarakat perkotaan. Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan
masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri.
Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur
serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan
“berlawanan”.
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang
lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat
pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem
kekeluargaan, menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah
pertama-tama, hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang
peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari
pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata,
tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian.
Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan
saja.
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya
memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka
apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. menyatakan bahwa di daerah
pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai,
ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk
untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang
ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu
masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
·
Jumlah dan kepadatan penduduk
·
Lingkungan hidup
·
Mata pencaharian
·
Corak kehidupan sosial
·
Stratifiksi sosial
·
Mobilitas sosial
·
Pola interaksi sosial
·
Solidaritas sosial
·
Kedudukan dalam hierarki sistem
administrasi nasional
No comments:
Post a Comment